About Us |
Jakarta Patent Bureau (JPB) adalah divisi dari Hilmi Yazid & Co (HYNC) khususnya pada Hak Kekayaan Intelektual, meliputi Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
JPB aktif menyajikan informasi serta layanan Hak Kekayaan Intelektual baik untuk klien dan pengusaha maupun masyarakat umum dalam skala nasional dan internasional meliputi lebih dari 200 negara. Layanan yang ditawarkan oleh JPB, antara lain, adalah:
- Pemeriksaan sebelum Pendaftaran - Pendaftaran - Oposisi - Perubahan Nama atau Alamat - Drafting Perjanjian Lisensi - Perpanjangan (Renewal) - Distribusi
Proses Litigasi JPB meliputi:
- Pengajuan permohonan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga - Keluhan atas pelanggaran pidana Kekayaan Intelektual - Kebijakan Hak (Policy) - Gugatan Perdata
Mengingat pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, JPB mencoba untuk menjadi partner terbaik dalam bisnis dan perdagangan dunia terutama dengan memberikan informasi berharga yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak. JPB secara sukarela memberitahu pihak terkait atas pelanggaran hak-hak yang ada dengan cara memproduksi peniruan dan pemalsuan dari nama-nama merek produk tertentu. JPB juga menyediakan informasi mengenai merek-merek yang sedang dalam proses pendaftaran saat ini, guna mengantisipasi kemiripan atau identik dengan merek-merek terdaftar sehingga segala yang berhubungan dengan bisnis dapat tercapai. Hal ini penting untuk diingat bahwa hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual Indonesia mengadopsi prinsip konstitutif, yaitu "siapa pun yang mendaftar lebih dulu maka dialah pengguna yang sah dan berhak mendapatkan perlindungan hukum". Sangat penting bagi masyarakat bisnis untuk mengetahui informasi tersebut untuk menghindari pihak lain yang ingin mengambil hak dan perlindungan hukum hanya dengan mendaftarkannya terlebih dahulu.
Dalam melaksanakan kegiatan dan jasa, JPB divisinya dibagi menjadi beberapa sub-divisi yang berfokus pada masalah Hak Kekayaan Intelektual:
Audit
Sub-divisi ini adalah untuk mengaudit seluruh aset klien Hak Kekayaan Intelektual dan selanjutnya akan sering dievaluasi penentuan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Penelitian & Pengembangan (R&D)
R & D (Research & Development) yang bertanggung jawab untuk mengetahui aset Hak Kekayaan Intelektual atas instruksi klien atau calon klien pada inisiatif mereka sendiri yang hasilnya harus ditulis dalam bentuk laporan. Laporan ini dapat dikembangkan untuk menjadi bahan laporan. JPB kemudian akan menganalisa laporan itu dan melanjutkan untuk menghasilkan solusi atau tindak lanjut yang perlu diambil baik dalam bentuk perpanjangan, oposisi, pembatalan, atau hukum informasi yang sesuai dengan dasar hukum.
Investigasi Pasar
Ini adalah sub-divisi untuk memantau aset Hak Kekayaan Intelektual milik atas instruksi klien atau calon klien pada Hak Kekayaan Intelektual yang ada di pasar yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan, JPB kemudian datang dengan solusi dengan tidak mengesampingkan prinsip “dianggap tidak bersalah”. Selain itu, Pasar Investigasi juga mampu mengevaluasi produk statistik, jika mereka semua memenuhi permintaan pasar.
Pemasaran
Sesuai dengan namanya, sub-divisi ini adalah untuk memasarkan suatu jasa yang ditawarkan kepada calon klien.
Data
Sub-divisi ini untuk mengumpulkan data tentang Hak Kekayaan Intelektual yang diperoleh dari akses ke Berita Resmi Merek yang diumumkan secara resmi dan terdaftar di Indonesia yang akan dimasukkan ke dalam database untuk suatu tujuan tertentu dan digunakan secara signifikan terhadap klien dan calon klien.
Pengolahan dan Pemeliharaan
Sub-divisi terakhir memproses seluruh prosedur permohonan serta masalah yang berhubungan dengan proses pengajuan dan keamanan data dari awal sampai akhir.
Home — About Us — Services — Notification — Professionals — Contact Us Patent — Merek — Copyright — Design — Trade Secret |