Services |
Kekayaan intelektual adalah istilah yang digunakan untuk menutupi barang dan jasa dilindungi undang-undang yang mengatur hak paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang. Meskipun hak-hak hukum mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual adalah sama dalam pengertian umum, mereka berbeda secara spesifik dalam apa yang mereka dan bagaimana melindungi hak-hak tertentu yang ditetapkan. Paten melindungi hak penemu untuk mengecualikan orang lain dari membuat, manufaktur, menggunakan, atau menjual sebuah penemuan penemu itu. Melindungi merek dagang kata-kata, frase, simbol, dan desain. Hak cipta melindungi karya-karya artistik, musik, dan sastra asli, termasuk perangkat lunak. Hak kekayaan intelektual juga dapat mencakup rahasia dagang undang-undang negara, yang melindungi informasi milik perusahaan dan rahasia, seperti metode produksi, daftar pelanggan, informasi pemasok, dan bahan yang digunakan selama proses manufaktur.
JPB aktif menyajikan informasi serta layanan Hak Kekayaan Intelektual baik untuk klien dan pengusaha maupun masyarakat umum dalam skala nasional dan internasional meliputi lebih dari 200 negara. Layanan yang ditawarkan oleh JPB, antara lain, adalah:
- Pemeriksaan sebelum Pendaftaran - Pendaftaran - Oposisi - Perubahan Nama atau Alamat - Drafting Perjanjian Lisensi - Perpanjangan (Renewal) - Distribusi
Proses Litigasi JPB meliputi:
- Pengajuan permohonan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga - Keluhan atas pelanggaran pidana Kekayaan Intelektual - Kebijakan Hak (Policy) - Gugatan Perdata
Selain Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, JPB juga menyediakan pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Home — About Us — Services — Notification — Professionals — Contact Us Patent — Merek — Copyright — Design — Trade Secret |