TANYA JAWAB TENTANG PATENT

 

 

Apa itu Paten?

 

Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).

 

Apakah yang dimaksud dengan inventor?

 

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).

 

Siapakah pemegang Paten?

 

Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

 

Apakah yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan?

 

Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu; Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan, Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum, Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

 

Ada berapa macam sistem pendaftaran Paten?

 

Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

 

Sistem apa yang dianut oleh pemerintah Indonesia?

 

Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File.

 

Apakah yang dimaksud dengan klaim itu?

 

Klaim adalah bagian terpenting dari suatu invensi (penemuan) yang dimintakan perlindungan, dan di dalam klaim diungkapan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.

 

 

Apa perbedaan antara Paten dengan Paten sederhana (Utility Models)?

 

NO

URAIAN

PATEN

PATEN SEDERHANA

1

Yang diperiksa

Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri

Kebaruan (novelty)

2

Masa Berlaku

20 tahun terhitung sejak penerimaan permintaan paten

10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten

3

Jumlah Klaim

1 (satu) atau lebih dari satu

1 (satu)

 

Penemuan apa saja yang tidak dapat diberikan perlindungan paten?

 

Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7); Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku seperti, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan (Bahan peledak), Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan, Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik dan Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.

 

Apakah suatu inovasi yang akan didaftarkan harus dihasilkan dari kegiatan penelitian atau pengembangan terlebih dahulu?

 

Ya, suatu invensi yang akan dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses penelitian dan pengembangan.

 

Apakah yang harus dilakukan inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan paten?

 

1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain

· http://www.dgip.go.id 

· http://www.uspto.gov

· http://www.jpo.gov

· http://www.epo.gov 

2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.

3. Mengambil keputusan Jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.

 

HomeAbout UsServicesNotificationProfessionalsContact Us

 Patent — Merek — Copyright — Design — Trade Secret

Integrated Circuit — Plant Variety 

Patent

LINK:

 

Patent 

           

Trademark 

         

Copyright 

   

Design 

   

Plant Variety

    

Trade Secret

 

Integrated Circuit